get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Digitalisasi Budaya, Ledia Hanifa: Konten Bisa Dimulai dari Hal Kecil

Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Dinilai Mendesak

Sabtu, 20 September 2025 | 13:59 WIB
header img
Anggota Badan Legislasi, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota Badan Legislasi, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas sejak hampir 20 tahun lalu. Menurut Ledia, percepatan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, mulai dari pekerja rumah tangga, penyalur, hingga pengguna jasa.

“Kalau sekarang kita bisa membahasnya dengan cepat, sebetulnya akhir tahun pun sudah bisa selesai,” ungkap Ledia Hanifa saat menghadiri diskusi bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Ledia menambahkan, penyusunan undang-undang harus tetap mengikuti prosedur yang benar, termasuk melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Selain meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan lintas kementerian. Kemarin ini kami berdiskusi dengan Kemendikdasmen dan Kemenaker karena dalam RUU PRT ini memang ada irisan-irisan permasalahan. Misalnya para PRT ini kan juga harus melakukan upgrading skill, itu bagaimana. Lalu, apakah pekerja paruh waktu kerumahtanggaan bisa masuk dalam kategori sebagai PRT, juga persoalan perjanjian kerja, jaminan sosial dan lain-lain,” jelasnya.

Ledia menegaskan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting agar pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja.

“Selain soal PRT dan pemberi kerja, RUU ini juga berkaitan dengan P3RT (Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga). Itu juga termasuk yang harus kita pertimbangkan karena kasus-kasus yang terjadi belum tentu langsung antara pemberi kerja dengan PRT-nya. Bisa jadi antara pemberi kerja dengan P3RT atau PRT dengan P3RT,” tambahnya.

Ledia, yang juga anggota Komisi X, memaparkan beberapa kasus terkait P3RT. Misalnya, ada penyalur yang meminta pemberi kerja untuk tidak memberi tahu PRT berapa gaji sebenarnya, karena akan dipotong oleh P3RT. Ada juga P3RT yang mendorong PRT berhenti di masa percobaan, sehingga pemberi kerja harus merekrut PRT baru dan menanggung biaya administrasi tambahan.

“Kadang-kadang pula P3RT itu memberikan jaminan kepada pemberi kerja. Ini udah punya pengalaman ABCD, tapi ternyata sebetulnya PRT tidak berpengalaman dan mereka sebagai penyalur tidak memberikan pelatihan. Bab-bab ini kemudian jadi agak panjang didiskusikan, maka harus ada langkah-langkah yang kita pastikan bahwa calon PRT dan PRT-nya selalu ada upgrading. Upgrading-nya berkaitan dengan keterampilan mereka. Siapa dan bagaimana upgrading, ini termasuk yang kita diskusikan lewat lintas kementerian,” lanjutnya.

RUU PPRT pertama kali dibahas pada 2009, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah lama mendorong pengesahannya. Namun, proses legislasi sempat tertunda beberapa kali karena pergantian anggota DPR RI. Masyarakat pun terus menekan agar regulasi ini segera disahkan.

Di akhir acara, Ledia mengajak media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU PPRT agar tidak tertunda lagi. Ia yakin regulasi ini dibuat dengan niat baik untuk melindungi kelompok rentan.

“Saya percaya RUU ini berangkat dari niat yang baik untuk masyarakat, maka dari itu harus segera dilaksanakan. Kami komit supaya bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut