Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sherly Ingga Akui Jual Nama Wakil Gubernur Jabar, Korban Rugi hingga Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Erwan: Rencana Kerja DPRD Jabar 2025 Harus Berjalan Efektif

Kamis, 25 September 2025 | 17:22 WIB
  • author Susana
Wagub Erwan: Rencana Kerja DPRD Jabar 2025 Harus Berjalan Efektif
DPRD Jabar tetapkan Rencana Kerja Tahun Sidang 2025/2026 dan perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna Kamis (25/9/2025). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rencana Kerja DPRD Jabar Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (25/9/2025).

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan menyatakan penetapan rencana kerja ini merupakan langkah penting bagi kinerja legislatif ke depan.

"Hari ini penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2026 yang tadi sudah disetujui bersama antara pimpinan dengan anggota DPRD," ucap Erwan usai menghadiri rapat paripurna.

“Saya berharap rencana kerja ini berjalan dengan baik, sehingga kita bisa bekerja dengan baik pula,” lanjutnya.

Selain penetapan rencana kerja, rapat paripurna juga mengesahkan perubahan internal di Fraksi PDI Perjuangan terkait susunan AKD. Erwan mengucapkan selamat kepada para anggota yang menempati posisi baru.

"Yang kedua, itu masalah internal PDIP, ada perubahan di alat kelengkapan Dewan. Saya juga mengucapkan selamat bekerja untuk fraksi PDIP dalam perubahan AKD ini semoga efektif dan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, A Yamin menjelaskan bahwa rencana kerja yang telah ditetapkan masih bersifat global namun sudah terstruktur dengan jelas.

"Sebenarnya rencana kerja itu masih bersifat global. Namun, sudah dialokasikan dan terkelompokkan, kegiatan ke mana, apa saja, termasuk pembahasan raperda dan kegiatan reses setahun," jelas Yamin.

Menurutnya, semua poin dalam rencana kerja telah disusun sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku. Oleh karena itu, penetapannya harus melalui Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Itu semua sudah tersusun sesuai aturan dan tata tertib, sehingga harus diparipurnakan," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut