get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Harus Belajar dari Tragedi Sidoarjo, Jangan Jauhi Pesantren

Politisi PKB Indri Rindani Tegaskan Pemerintah Wajib Dukung Pesantren

Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:26 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indri Rindani. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indri Rindani menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Pernyataan ini disampaikan Indri menanggapi kritik anggota DPR RI Atalia Praratya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan kembali fasilitas Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Indri, tidak ada pelanggaran dalam pembangunan pesantren tersebut karena pesantren merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa yang perlu mendapat dukungan negara.

“Pemerintah harus hadir. Tidak ada pelanggaran apa pun dalam pembangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny yang menggunakan dana APBN. Pesantren ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Indri Rindani di Bandung.

Politisi PKB yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung pembentuk Peraturan Daerah tentang Pesantren itu menilai, keterlibatan negara dalam mendukung keberlangsungan pesantren seharusnya diapresiasi, bukan dipersoalkan.

“Jika saat ini masih ada pesantren yang belum mendapatkan dukungan atau fasilitas dari negara, maka itu justru menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang telah menjadi fondasi bangsa,” tegas Indri.

Perempuan satu-satunya di Fraksi PKB tersebut juga mengungkapkan, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, telah dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penelusuran terhadap pondok pesantren di Indonesia agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga benteng moral dan kebudayaan bangsa. Sudah semestinya negara hadir secara aktif dalam memperkuatnya,” tandasnya.

Pernyataan Indri ini bertepatan dengan momen menjelang Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober.

Tahun ini, peringatan tersebut terasa lebih istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 24 September 2019.

UU itu menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Selain bentuk rekognisi, regulasi itu juga merupakan wujud afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap dunia pesantren di Tanah Air.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut