get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Baru di Cirebon, Jurus Baru Kelola Air dan Cegah Banjir

Air Tak Sekadar Mengalir: Menjaga Keberlanjutan untuk Masa Depan

Sabtu, 01 November 2025 | 12:12 WIB
header img
Bendungan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Air tidak hanya menjadi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga merupakan sumber daya penting yang harus dikelola dengan adil, bijaksana, dan berkelanjutan. Berdasarkan mandat dari Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya air (SDA) dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut adalah melalui penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Mekanisme ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa seluruh air permukaan — termasuk mata air, sungai, dan danau — merupakan bagian dari kekayaan negara dan penggunaannya wajib memberikan kontribusi untuk pengelolaan serta pelestariannya.

Dalam praktiknya, Perum Jasa Tirta II (PJT II) menerapkan BJPSDA kepada pengguna manfaat air melalui kerja sama yang disepakati, mencakup seluruh wilayah operasionalnya. Para pengguna manfaat air diwajibkan membayar BJPSDA setiap bulan, disesuaikan dengan volume air yang digunakan.

Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana, menegaskan bahwa kontribusi melalui BJPSDA tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan penting bagi berbagai kegiatan pengelolaan SDA yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kegiatan tersebut meliputi operasi, pemantauan dan pemeliharaan SDA dari hulu hingga hilir, kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi, pemantauan kualitas air, hingga pengelolaan sistem informasi SDA yang merupakan bagian dari penerapan smart water operation management,” urainya.

Dalam hal penerimaan BJPSDA, salah satu unit wilayah kerja PJT II berhasil mencatat capaian signifikan, yakni menopang dua musim tanam dengan realisasi luas lahan pada periode 2022–2025 di kisaran 213–233 ribu hektar per tahun, serta produktivitas padi rata-rata 5–6 ton per hektar. Capaian ini menunjukkan pentingnya dukungan berkelanjutan dari para pengguna manfaat air, khususnya sektor non-irigasi, agar pengelolaan SDA melalui BJPSDA dapat terus berjalan optimal, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dikdik menambahkan bahwa sistem BJPSDA adalah bentuk nyata sinergi antara dunia usaha dan negara dalam menjaga keberlanjutan air sebagai sumber kehidupan.

“BJPSDA bukan sekadar bentuk penarikan biaya, melainkan wujud tanggung jawab bersama. Air yang kita gunakan hari ini, sebagian manfaatnya dikembalikan untuk memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya air yang sama,” ujarnya.

Dengan wilayah kerja yang mencakup Bekasi, Jakarta, Karawang, Subang, Purwakarta, Cirebon, Banten, hingga Lampung, PJT II terus berkomitmen memperkuat tata kelola air yang adil dan berkelanjutan. Melalui penerapan sistem BJPSDA, PJT II berharap semakin banyak pihak memahami bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya tentang pemanfaatan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di masa depan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut