get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Sari Mulyani Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Tewas di Bandung

Ibu Tiri Keji di Cipadung Bandung Ngaku Benturkan Kepala Bian ke Tembok

Jum'at, 28 November 2025 | 13:46 WIB
header img
Tampang tersangka Sari Mulyadi, ibu tiri yang menganiaya Bian sampai tewas. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terungkap fakta mengejutkan terkait kasus penganiayaan hingga tewas bocah 4 tahun, Raditya Allbyan Fauzan atau Byan. Sari Mulyani (26), tersangka kasus kematian Bian, mengaku membenturkan kepala korban ke tembok.

Pengakuan itu disampaikan tersangka Sari kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku Sari memandikan korban Bian.

"Saat mandi, pelaku memukul dada korban Bian. Tak puas dengan tindakan itu, tersangka Sari juga membenturkan kepala korban ke tembok," kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Kompol Anton, Jumat (28/11/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penganiayaan terhadap korban Bian kerap dilakukan tersangka Sari Mulyani saat ayah kandungnya sedang tidak ada di rumah.

"Tersangka memandikan korban. Nah di sini lah terjadilah penganiayaan, yaitu, (pelaku) mendorong bagian dada dan kepala korban ke tembok kamar mandi," kata Kapolrestabes.

Kombes Budi menjelaskan, bahkan saat memakaikan baju kepada korban pun, pelaku terus melakukan penganiayaan dengan membenturkan korban kasur. Akibatnya, korban tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD Ujungberung. 

"Setelah dirawat satu hari, korban Bian meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025). Kasus kematian korban pun dilaporkan oleh ayah kandungnya," ujar Kombes Budi.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus penganiaan yang menyebabkan korban Bian meninggal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Setelah kasus kematian korban dilaporkan, tutur Kapolrestabes, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. 

Selain itu, membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk diautopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sari Mulyani mengaku cemburu terhadap suaminya karena merasa lebih sayang ke korban dibanding anak pelaku. 

"Jadi yang bersangkutan ini memang nikah dengan ayah korban dengan membawa anak hasil perkawinan sebelumnya. Tersangka ini ibu tiri korban," tutur Kapolrestabes. 

Kombes Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, selain luka akibat penganiayaan pada Jumat (21/11/2025), di tubuh korban ditemukan sejumlah tanda bekas kekerasan sebelumnya.

Mungkin ada hal-hal yang tidak disukai jadi pelaku melakukan tindakan kekerasan. Pengakuan pelaku juga sebelum kejadian Jumat 21/11/2025) pun kerap melakukan kekerasan lain kepada korban. 

Di tubuh korban ditemukan seperti memar dan di dada korban ditemukan bekas luka bakar. 

"Hasil autopsi memang betul terjadi kekerasan benda tumpul, perdarahan di batang otak sehingga menyebabkan anak tersebut (korban Bian) meninggal," ucap Kombes Budi. 

Ditanya tentang kondisi psikologi pelaku, Kapolrestabes menjelaskan, saat ini penyidik hendak memeriksa psikologi pelaku. Jadi belum diketahui, kondisi psikologi pelaku mengalami gangguan atau tidak.

Yang jelas, pelaku Sari Mulyani memiliki bayi berumur 6 bulan. Sehingga, jika sang anak ingin bertemu dan ingin mengusu ke ibunya, Polrestabes Bandung akan memberikan izin.

"Tersangka punya bayi masih dan menyusui. Bayi itu dititipkan di rumah neneknya. Kami akan memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung," ujar Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka Sari Mulyani disangkakan melanggar Pasal 40 juncto 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung tambahan hukuman 1/3 dari total masa hukuman karena pelaku orang dekat, Kapolrestabes menegaskan, akan dilengkapi di dalam berkas. 

"Kami gelar perkara dengan kejaksaan. Kami memasukkan tambahan 1/3 hukuman itu dalam berkas. Termasuk memasukkan unsur pemeriksaan kejiwaan," tandas Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut