Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor setelah belasan kecamatan terdampak sejak 3–4 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengatakan penetapan dilakukan karena tingginya risiko serta meluasnya wilayah terdampak. Terlebih, BMKG Bandung memprediksi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi pada akhir pekan.
“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana. Kami mengimbau warga tetap waspada,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Hujan deras sejak Kamis malam hingga Jumat membuat banjir kembali meluas di sejumlah titik.
Ribuan Warga Terdampak
Di Kecamatan Katapang, luapan Sungai Citarum dan Muara Ciwidey membanjiri Desa Cilampeni, Gandasari, Sukamukti, dan Pangauban dengan ketinggian 70–150 cm. Akses Jl. Inspeksi Citarum terputus.
Editor : Rizal Fadillah