Empat Pilar MPR RI Dinilai Kunci Lindungi Rakyat dari Bencana dan Krisis Sosial
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amalia, menegaskan pentingnya keterkaitan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI dengan kebijakan publik, khususnya dalam perlindungan hak sosial warga negara di tengah ancaman bencana alam dan risiko sosial.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Hotel Newton, Kota Bandung, Senin (15/12/2025), bersama anggota serta relawan PKS Kota Bandung.
Nilai Konstitusi Harus Jadi Dasar Kebijakan Publik
Dalam pemaparannya, Ledia menyampaikan bahwa setiap kebijakan negara wajib merujuk pada nilai-nilai konstitusi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Menurut Ledia, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat berpotensi memicu bencana dan kerugian sosial yang luas.
“Jika pengelolaan sumber daya alam tidak berlandaskan nilai keimanan dan kepentingan masyarakat, dampaknya bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa mencelakai banyak orang,” ujarnya.
Bencana Alam Jadi Cerminan Pengelolaan Lingkungan
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu juga menyinggung sejumlah bencana alam yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh keluar dari amanat konstitusi.
“Ketika hujan deras turun, yang datang bukan hanya air, tetapi juga gelondongan kayu besar. Itu menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan hutan,” kata Ledia.
Ia menegaskan bahwa konstitusi secara jelas mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Hak Jaminan Sosial Warga Negara Wajib Dipenuhi
Selain isu lingkungan, Ledia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas berbagai bentuk jaminan sosial, mulai dari jaminan kesehatan hingga perlindungan saat kehilangan pekerjaan.
“Negara menjamin hak warga atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Ledia, pemahaman masyarakat terhadap hak-hak tersebut sangat penting agar tidak kehilangan akses perlindungan negara, terutama saat menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Empat Pilar Bukan Sekadar Konsep
Menutup pemaparannya, Ledia berharap sosialisasi Empat Pilar MPR RI dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa nilai-nilai kebangsaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi hadir nyata dalam bentuk kebijakan dan perlindungan negara.
Ia menekankan bahwa Empat Pilar MPR RI harus menjadi landasan kuat dalam menjaga keselamatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah