Farhan Dominasi Kebijakan, Kuasa Hukum Tegaskan Erwin Tak Dilibatkan dalam Rotasi dan Mutasi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya, Erwin, yang berlangsung pada 29–30 Desember 2025, semata-mata membahas tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil wali kota, bukan dugaan tindak pidana.
Rohman menekankan, penyidik tidak pernah menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan seperti yang dituduhkan kepada Erwin.
“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,” kata Rohman saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, Erwin diperiksa bersamaan dengan tersangka lain, Rendiana Awangga, namun proses itu sama sekali tidak menyinggung bukti keterlibatan pidana Erwin.
“Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada bukti-bukti tersebut,” tegas Rohman.
Rohman juga menyoroti isi percakapan dalam grup WhatsApp bernama Pendopo, yang anggotanya antara lain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Erwin, dan Rendiana Awangga. Dari percakapan itu terlihat bahwa semua kebijakan strategis, termasuk rotasi dan mutasi jabatan, berada sepenuhnya di tangan Wali Kota.
“Dari chat itu justru terlihat kewenangan Pak Erwin sangat terbatas sebagai wakil wali kota. Semua keputusan strategis ada pada wali kota,” ungkap Rohman.
Menurut Rohman, penetapan Erwin sebagai tersangka memberi dampak psikologis signifikan karena hingga kini kliennya tidak mengetahui kesalahan spesifik yang dituduhkan.
"Ya jelas lah, ketika sudah diterapkan tersangka, kemudian ingin mengetahui apa yang menjadi kesalahannya, kan ternyata kesalahannya tidak ada," tambahnya.
Rohman mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera memanggil Wali Kota Farhan agar peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan dapat diperjelas.
“Sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota hari ini, Pak Farhan itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk pak wakil, sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohman menegaskan dari hasil pemeriksaan 29–30 Desember 2025, tidak ada bukti keterlibatan Erwin dalam rotasi jabatan, jual beli jabatan, maupun pemerasan proyek.
“Jadi, di situ jelas sekali ada chat-chat bagaimana pak Erwin meminta kepada Wali Kota untuk dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi Wali Kota Bandung Farhan tidak memberi ruang. Erwin menceritakan kegiatan yang dia lakukan itu kebanyakan adalah pengaduan masyarakat, bukan disposisi dari wali kota,” pungkas Rohman.
Editor : Agung Bakti Sarasa