Tiga Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas, Disperkimtan Kabupaten Bandung Optimalkan Program Permukiman
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengoptimalkan program permukiman sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait pemenuhan tiga kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengatakan penguatan program dilakukan melalui pemetaan kebutuhan masyarakat, terutama penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu), kawasan kumuh, serta pelayanan permakaman.
“Dengan penekanan Bupati pada tiga kebutuhan dasar masyarakat, kami mengoptimalkan peta kebutuhan, baik rutilahu, kawasan kumuh, maupun pelayanan permukiman lainnya,” kata Enjang saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan permukiman tidak bisa dilakukan secara merata di satu wilayah karena satu kawasan dapat mencakup beberapa desa. Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan kajian tujuh indikator kekumuhan, seperti kondisi rumah, sanitasi, dan akses air bersih.
“Setiap kawasan harus dikaji terlebih dahulu, termasuk pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.
Terkait Rutilahu, Enjang menjelaskan program tersebut bersifat kolaboratif dan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Sumber pendanaan berasal dari pemerintah pusat melalui program BSPS, pemerintah provinsi, hingga daerah melalui Disperkimtan.
“Rutilahu bukan tanggung jawab satu pihak. Datanya kami himpun untuk mendukung program prioritas nasional tiga juta rumah,” jelasnya.
Sementara itu, menyikapi moratorium perumahan dan perizinan, Enjang menegaskan Disperkimtan tidak berada pada ranah perizinan. Pihaknya bekerja pada tahap akhir pembangunan setelah izin diterbitkan oleh instansi terkait, dengan tetap mempertimbangkan kondisi wilayah dan potensi kebencanaan.
“Perizinan menjadi kewenangan OPD lain. Kami fokus pada aspek teknis permukiman dan kondisi lapangan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah