get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha yang Dianiaya Dokter Pakai Stik Besi Adalah juga Pengacara Anggota Peradi

Pelaku Penganiayaan Maut di Panyileukan Bandung Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:16 WIB
header img
Dika Restu Wibowo (lingkaran merah dan berbaju tahanan), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ade Dedi tewas, terancam hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dika Restu Wibowo (21), pemuda yang menganiaya kakek Ade Dedi (62) di depan minimarket, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Selasa (6/1/2026) dini hari, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka Dika melanggar Pasal 468 ayat (3) juncto Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Saat ini tersangka Dika mendekam di tahanan Polsek Panyileukan.

Video yang merekam detik-detik peristiwa penganiayaan terhadap korban viral di media sosial (medsos). Dalam video tampak pelaku meninju rahang kiri korban.

Akibat pukulan telak itu, korban terkapar tak sadarkan diri. Namun pelaku terus melakukan penganiayaan. Pelaku menginjak leher dan dada korban. Bahkan pelaku menampar pipi korban yang tak sadarkan diri.

Warga yang berada di lokasi kejadian lantas melapor ke Polsek Panyileukan. Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap tersangka Dika.

Sementara, warga melarikan korban Ade ke RSUD Ujungberung. Di rumah sakit, korban dinyatakan koma. Setelah 4 hari menjalani perawatan, nyawa Ade tak tertolong. Korban mengembuskan napas terakhir pada Jumat 9 Januari 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian berawal saat korban Ade mendengar keributan di minimarket.

Korban Ade menegur korban yang tepergok penjaga minimarket mengambil beberapa barang dan menyembunyikan di balik jaketnya. Saat belanja itu, tersangka Dika dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Korban meminta pelaku membayar barang yang diambil. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak cukup, sebagian barang tidak jadi dibeli," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026).

AKBP Anton menjelaskan, pelaku Dika yang tak terima dituduh mencuri menghampiri korban. Tiba-tiba, tersangka Dika memukul rahang kiri korban hingga terkapar tak sadarkan diri. 

"Pelaku juga menginjak bagian dada dan leher korban. Bahkan pelaku dua kali menampar pipi korban," ujar AKBP Anton.

Warga, tutur Kasatreskrim, melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyileukan. Laporan tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

"Polisi menangkap pelaku dan melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian," tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, korban Ade meninggal dunia di rumah sakit pada Jumat 9 Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban meninggal akibat penganiayaan. 

"Ada perdarahan di belakang kepala korban. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap AKBP Anton.

Disinggung tentang pernyataan pelaku Dika adalah anggota dan kakaknya yang memegang kawasan Cibiru, Kasatreskrim, memastikan tidak benar. 

Pelaku Dika adalah pengangguran dan bukan anggota apa pun. Dia bukan warga Kota Bandung. Dika datang ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

"Dari hasil pemeriksaan kami, dia tidak ada kerjaan (pengangguran). Jadi bukan anggota apa pun. Mungkin anggota kelompok dia kali. Anggota ekskul (ekstra kurikuler) atau apa kita tidak tahu," tegas AKBP Anton.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut