Puluhan Petani Pangalengan Gugat Hak Garap Lahan Teh Blok Pahlawan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Puluhan petani di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas lahan perkebunan teh di Blok Pahlawan. Gugatan tersebut diajukan oleh 23 petani ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 2024.
Perwakilan petani penggugat, Feryyanto, menyatakan langkah hukum itu dilakukan untuk memastikan status lahan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2.
Menurut Fery, klaim HGU tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum. Ia menyebut berdasarkan penelusuran para petani, Blok Pahlawan justru masuk dalam kategori tanah cadangan negara.
“Kami mencari kepastian hukum. Hasil penelusuran kami menunjukkan Blok Pahlawan bukan wilayah HGU PTPN,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia juga menyoroti HGU perkebunan teh Malabar yang dinilai telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh PTPN, bahkan setelah melewati masa tenggang dua tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam persidangan, PTPN tidak bisa menunjukkan bukti adanya proses perpanjangan HGU,” katanya.
Fery menegaskan, gugatan para petani hanya menyasar sebagian kecil lahan perkebunan. Dari total area, yang digugat hanya sekitar 50 hektare.
“Kami tidak mengambil seluruh lahan. Regulasi memungkinkan masyarakat menggarap tanah negara dua hingga lima hektare per orang,” ucapnya.
Lahan yang digugat tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan peternakan guna mendukung program swasembada pangan nasional.
“Kami ingin sejalan dengan pemerintah dan berkontribusi lewat sektor yang kami kuasai,” tutup Fery.
Editor : Rizal Fadillah