BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, mendadak berubah menjadi dipenuhi truk tronton dan massa aksi pada Jumat (6/2/2026) siang.
Sekelompok rakyat penambang, buruh tambang, hingga pelaku angkutan tambang dari berbagai wilayah di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan 11 tuntutan krusial kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Pantauan di lokasi, sejumlah unit truk tronton diparkir berjajar di depan gerbang Gedung Sate sebagai simbol protes.
Berbagai bendera aliansi dan spanduk bertuliskan kritik tajam terhadap kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membentang di sepanjang pagar Gedung Sate.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Distribusi
Dalam orasinya, massa aksi menuntut Dedi Mulyadi memberikan kepastian kebijakan dan hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Mereka mendesak agar proses perizinan di Dinas ESDM dan DPMPTSP dipermudah demi menjaga Good Mining Practice.
"Kami butuh transparansi dan keadilan. Penambang legal harusnya didukung karena kami adalah pemasok utama bahan baku untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti jalan tol, bendungan, hingga kawasan industri," ucap salah satu massa aksi dalam orasinya.
Menolak Pembatasan Muatan dan Penutupan Tambang
Dua poin yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap aturan teknis kendaraan. Massa mendesak pencabutan SE Dinas ESDM No. 5126 (Oktober 2025) mengenai pembatasan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
Serta SE Gubernur No. 11 Tahun 2025: Terkait pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai menghambat perizinan tambang.
Massa meminta agar truk tronton diizinkan kembali beroperasi secara normal untuk mendukung hilirisasi tambang, dengan komitmen tetap patuh terhadap pajak kendaraan.
Krisis di Bogor Barat: Jalan Khusus dan Bansos
Secara khusus, massa menyoroti kondisi di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mereka mendesak Gubernur segera mencabut surat penghentian sementara kegiatan tambang di wilayah tersebut dan mempercepat pembangunan jalan khusus tambang sebagai solusi permanen.
Terkait dampak penutupan tambang, massa aksi juga menuntut pencairan bantuan sosial (Bansos) bagi 15.239 KK di wilayah Bogor Barat yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penghentian operasi tersebut.
Daftar 11 Tuntutan Massa Aksi:
- Agar adanya Kepastian Kebijakan dan Kepastian Hukum Positif dari
Gubernur Jawa Barat mengenai Pertambangan yang berbasis legal
yang sudah ada izin IUP-OP/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau yang sedang mengajukan perpanjangan perizinan IUP-OP dan SIPB sesuai proses kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice), dengan dasar transparansi, akuntabilitas, adil dan memberikan pelayanan publik yang maksimal (Good and Clean Government).
- Agar terpenuhinya Kebutuhan Bahan Baku/Raw Material dari penambangan legal atau yang memiliki izin tersebut untuk semua proyek Pembangunan Jawa Barat, seperti Proyek Strategis Nasional/PSN Jalan Toll, Irigasi, Waduk, Proyek Kawasan Industri Terpadu, Pembangunaan Pabrik PMA/PMDN, Proyek Infrastuktur Pemerintah Pusat/Pemprov/Pemkab/Pemkot, BUMN/BUMD serta kebutuhan Masyarakat Jawa Barat pada umumnya sehingga roda pembangunan berjalan dan berkelanjutan.
- Agar proses perizinan dan perpanjangan IUP-OP dan SIPB dimudahkan dan tidak dipersulit oleh Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas
ESDM Provinsi Jawa Barat dan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
- Agar mencabut dan atau merevisi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
No. 11 tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang berdampak kepada Perizinan Pertambangan baik
IUP-OP dan SIPB.
- Agar mencabut Surat Edaran (SE) Dinas ESDM No.5126/ES.09/TAMBANG, tanggal 3 Oktober 2025 tentang Arahan Kepada Pemegang IUP OP di Jawa Barat perihal kendaraan dengan sumbu 2 (dua) yang memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak boleh lebih dari 8 (delapan) ton.
- Agar Sumbu 3 atau Mobil Truck Tronton bisa beroperasi kembali dalam hilirisasi tambang dan kami siap taat serta patuh pajak berkendaraan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
- Mendesak kepada Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
Bogor segera mempercepat pambangunan jalan khusus truck tambang (Cigudeg - Rumpin) sebagai Solusi Permanen.
- Mendesak agar mencabut Surat Gubernur Jawa Barat No.
7920/ES.09/PEREK, tanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementera kegiatan usaha tambang di wilayah Cigudeg Rumpin dan Parung Panjang Kabupaten Bogor.
- Mendesak kepada Gubernur Jawa Barat agar bansos dicairkan segera terhadap Masyarakat yang terdampak dari penutupan tambang sejumlah 15.239 KK di Wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang Kabupaten Bogor selama penambangan ditutup.
- Agar Gubernur Jawa Barat menerima Audiensi kami dalam rangka Sinergitas dan Kolaboratif Pembangunan Berkelanjutan menuju Visi Jawa Barat yang Istimewa.
- Peduli terhadap pengelolaan pertambangan sumber daya alam yang berkeadilan serta perlindungan lingkungan hidup sesuai kaidah Teknik Pertambangan yang Baik atau "Good Mining Practice" dan ini semua merupakan bagian dari Kontribusi kepada Pendapatan Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih menunggu kepastian dari pihak Pemprov Jabar untuk melakukan audiensi.
Editor : Rizal Fadillah