get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersinggung Saat Bertengkar, Suami Habisi Nyawa Istri di Bojongsoang Bandung

Ancaman Sajam di Leher Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas di Cicalengka

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:09 WIB
header img
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menodongkan senjata tajam ke leher korban akhirnya diringkus jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung. Foto Dok Polsek Cicalengka.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menodongkan senjata tajam ke leher korban terjadi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dua pelaku akhirnya diringkus jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cicalengka AKP Ade Rahmat mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban RI (49), sopir pick up asal Tasikmalaya, dipepet pelaku saat melintas seorang diri.

“Pelaku menghentikan kendaraan korban lalu menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sambil meminta uang,” ujar Ade, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, korban sempat diminta uang Rp50 ribu. Namun karena takut dan terancam, korban menyerahkan Rp100 ribu.

Tak puas, pelaku kembali meminta handphone dan merampas tas selempang berisi uang tunai serta buku nota.

Ade menuturkan, sebelum melarikan diri pelaku juga membacok dashboard dan kaca depan mobil korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial YI (37) dan AA (25) berhasil kami amankan,” jelasnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan proses hukumnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curas. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut