Raih SK Lembaga Amil Zakat Tingkat Kota dari Kemenag RI, Itqan Peduli Sah Diakui Negara
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Itqan Peduli, lembaga filantropi Islam, menerima surat keputusan (SK) Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat kota dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 14 Januari 2026 lalu.
"Alhamdulillah, kami menerima SK LAZ tingkat kota ini beberapa hari jelang Ramadhan," kata Direktur Operasional Itqan Peduli Edwin Gafitra Setiawan.
Dia menjelaskan, SK LAZ tingkat kota menegaskan bahwa Itqan Peduli telah memenuhi standard regulasi, tata kelola, dan persyaratan kelembagaan yang ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
"Dengan legalitas ini, Itqan Peduli resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dan diawasi negara," ujarnya.
Capaian ini, tutur Edwin, adalah hasil dari proses panjang pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem manajemen.
“SK ini bukan sekadar dokumen legalitas. Ini adalah pengakuan negara bahwa Itqan Peduli layak dan memenuhi standard sebagai LAZ," tutur Edwin.
Edwin memandang SK LAZ tersebut sebagai amanah besar untuk menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperluas dampak kebermanfaatan bagi masyarakat.
"Sebagai lembaga yang mengusung semangat “Senyum Kebaikan”, Itqan Peduli berkomitmen menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pelaporan transparan," ucapnya.
Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, pengesahan itu, masyarakat kini memiliki pilihan LAZ tingkat kota yang sah secara hukum dan terverifikasi oleh pemerintah dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Legalitas ini juga, kata Edwin, membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, korporasi, komunitas, maupun mitra strategis lain dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang berkelanjutan.
Ke depan, Itqan Peduli menargetkan penguatan digitalisasi penghimpunan, peningkatan kualitas pelaporan publik, serta ekspansi program pemberdayaan berbasis data.
"Tujuannya agar manfaat zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mampu mendorong transformasi ekonomi mustahik secara berkelanjutan," jelas Edwin.
Dengan terbitnya SK LAZ tingkat kota dari Kemenag RI, tutur Edwin, Itqan Peduli menegaskan komitmen hadir sebagai lembaga zakat kredibel, profesional, dan berdampak nyata.
"Sejajar dalam standard tata kelola dengan lembaga zakat resmi lain di Indonesia," tandas Edwin.
Editor : Agus Warsudi