Tak Teridentifikasi, 10 Korban Bencana Longsor Pasirlangu Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 10 jenazah korban bencana longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, dikuburkan dalam satu liang lahat.
Mereka adalah jenazah yang tidak dapat teridentifikasi yang diserahkan dari RSUD Sartika Asih pada Jumat (27/2/2026).
Liang lahat berukuran lebar 1,7 meter dan panjang 7 meter di Pemakaman Tanah Mati, Kampung Barunyatuh, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), jadi peristirahatan terakhir bagi mereka.
Prosesi pemakaman dihadiri oleh ratusan warga. Mereka yang datang di antaramya adalah warga yang kehilangan keluarganya dan masih hilang akibat terjangan longsor pada Sabtu (24/1/2026) dini hari. Usai disalatkan satu persatu peti mati lalu diturunkan dan dikubur.
"Kami menerima 10 jenazah dari RSUD Sartika Asih dan langsung dikuburkan, karena setelah melalui proses identifikasi oleh tim DVI belum ditemukan kecocokan, sehingga dikategorikan tidak teridentifikasi," ujar Sekretaris Daerah Pemda KBB, Ade Zakir di lokasi pemakaman kepada wartawan.
Ade menyebutkan, dari total 80 target korban pencarian selama 14 hari tanggap darurat dan 7 hari tambahan pencarian mandiri oleh Basarnas, sebanyak 64 telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.
Adapun 10 jenazah yang dikuburkan ini belum bisa dipastikan identitasnya. Sehingga disiapkan batu nisan dengan nomor post-mortem.
Jadi jika kelak ada data atau tes DNA yang cocok, maka bisa dilakukan penggantian atau penamaan batu nisan, dan mungkin pemindahan jenazah sesuai keinginan keluarga.
"Sebagian besar jenazah yang dimakamkan hari ini merupakan potongan tubuh, meskipun ada juga yang utuh. Jadi pencarian semuanya sudah selesai dan tidak ada lagi yang tersisa dari hasil pencarian ini," tuturnya.
Kendati begitu, lanjut Ade, berdasarkan perhitungan angka, masih terdapat 6 korban yang belum ditemukan hingga saat ini.
Sementara itu, untuk proses penentuan titik relokasi bagi warga terdampak bencana belum menemukan titik temu, dari Desa, BPD dan tokoh masyarakat terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pasirlangu seluas 75 hektare.
"Sudah dilakukan satu kali musyawarah desa, namun belum ada kesepakatan," ucapnya.
Rencananya, relokasi mengacu pada standar minimal lahan 60 meter persegi per keluarga sesuai rekomendasi BNPB.
Pemerintah juga berharap dapat melakukan sistem tukar guling antara lahan pertanian warga yang terdampak dengan tanah kas desa, sehingga lahan bekas longsor dapat dihijaukan. (*)
Editor : Rizki Maulana