get app
inews
Aa Text
Read Next : PKC PMII Jabar Soroti Paradoks Pembangunan, Desak Pemerintah Berpihak pada Rakyat

Korban Capai Ribuan, Carut-Marut PCMB Jabar 2026 Diseret ke Ombudsman RI

Senin, 15 Juni 2026 | 13:31 WIB
header img
Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat laporkan Disdik Jabar ke Ombudsman RI. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sistem Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun 2026 di Jawa Barat tengah dihantam badai protes. Alih-alih berjalan mulus, proses seleksi tahun ini justru dinilai amburadul hingga memicu kerugian massal bagi ribuan calon siswa.

Bergerak cepat mendampingi para orang tua yang dirugikan, Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat resmi menyerahkan laporan dugaan maladministrasi berat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Jabar pada Senin (15/6/2026).

Ketua P3I Jabar, Iwan Hermawan, menegaskan ada desakan kuat agar DPRD Jawa Barat tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan politik secara nyata.

"Kita menuntut DPRD untuk membuat pansus. Kemarin kita sudah dapat dukungan dari anggota Komisi 5. Jika melihat di media sosial, dukungan buat Pansus ini sangat besar karena sudah menyangkut korban ribuan masyarakat Jawa Barat. Ini harus jadi Pansus," ucap Iwan saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar.

Rentetan Masalah: Dari Aplikasi Eror Hingga Layanan Posko yang Miris

Kekacauan pendaftaran PCMB tahun ini disinyalir kuat akibat pemaksaan penggunaan platform digital baru yang belum siap uji dan minim simulasi. Beberapa masalah teknis fatal yang ditemukan di lapangan meliputi:

Parahnya lagi, Disdik Jabar dianggap gagap dalam melakukan mitigasi krisis. Alih-alih menyiapkan tim pelayanan pengaduan yang memadai, posko krisis justru sangat kekurangan personel.

"Ratusan orang tua siswa mengadukan masalah PCMB, tapi hanya dilayani oleh dua orang petugas. Akibatnya terjadi antrean panjang yang telantar di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat," ungkap Iwan.

Sistem Dikunci, Hak Siswa Kurang Mampu Terancam Tergusur

Kritik tajam juga diarahkan pada sistem aplikasi yang dituding diskriminatif terhadap calon siswa dari keluarga tidak mampu (kategori Desil 1). Format aplikasi digital PCMB saat ini dinilai salah kaprah dalam membaca aturan hukum di Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan baku Pergub mengamanatkan porsi untuk siswa miskin minimal sebesar 20 persen. Namun, sistem pemrograman aplikasi justru membatasi angka tersebut sebagai batas maksimal (kuota dikunci).

"Ini bukan seleksi TNI atau STPDN. Kalau untuk orang miskin, meskipun melebihi kuota—katakanlah 36 sampai 50 orang—terima saja! Tapi sekarang, anak-anak Desil 1 justru langsung divonis disalurkan ke sekolah swasta dengan dalih jaraknya jauh dari rumah dan pertimbangan ongkos," cetus Iwan.

Dampaknya di dunia nyata sangat memukul psikologis anak-anak serta membebani finansial orang tua ekonomi lemah.

“Sekolah swasta elit sudah penuh oleh orang kaya sebelum PCMB dimulai. Warga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta yang 'alit' (kecil/minim fasilitas). Sudah miskin harta, masuk ke sekolah miskin, maka terjadilah kemiskinan multisektoral. Padahal masa depan dan harga diri anak-anak ini dipertaruhkan," tambahnya sembari menghadirkan lima orang tua dan siswa sebagai korban langsung untuk memberikan testimoni.

Skandal Nilai Merosot Gaib dan Langkah Cepat Ombudsman

Merespons aduan panas ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, menegaskan bahwa laporan dari para wali murid akan menjadi prioritas utama karena mereka memegang hak hukum penuh (legal standing) sebagai korban langsung dari buruknya pelayanan publik.

"Ada tiga laporan yang kami terima dan akan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Fitry.

Pihak Ombudsman saat ini tengah membedah pasal-pasal pelanggaran prosedur pelayanan yang diduga dilanggar oleh instansi terkait.

“Stressing poin Ombudsman adalah dugaan maladministrasi. Tadi dilaporkan ada ketidakkompetenan, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Hal-hal itu harus kami buktikan. Jika terbukti benar, kami akan mengeluarkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Disdik Jabar," tegasnya.

Di luar laporan kolektif hari ini, Ombudsman ternyata sudah mengendus adanya kecurangan digital lainnya, salah satunya terkait penyusutan nilai rapor dan potensi akademik anak secara janggal.

"Indikasinya adalah berubah posisi. Nilai yang asalnya 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba turun menjadi 200 sekian. Setelah ditelusuri, ada indikasi hasil tes tidak sesuai dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi), sehingga dianggap seolah-olah dibuat-buat," papar Fitry.

Kasus pemotongan skor sepihak oleh sistem itu terjadi lantaran pihak sekolah menuntut dokumen keaslian tes psikologi dari wali murid di tengah tenggat waktu pendaftaran yang sangat sempit, sehingga berkas gagal dilengkapi tepat waktu.

Mengingat waktu pelaksanaan seleksi sekolah ini terus berjalan maju, Ombudsman berjanji tidak akan menunda-nunda proses investigasi.

"Karena SPMB ini cepat, otomatis kami juga akan bergerak cepat. Masyarakat dan orang tua murid sedang menunggu kepastian jawaban," tandasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut