Asap Tebal 12 Jam! Dugaan Sampah Ilegal di Lahan Ciumbuleuit Kini Dibidik Gakkum KLH
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Praktik penyalahgunaan lahan kosong milik swasta di RT 001/RW 010, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, berbuntut panjang. Pemerintah Kota Bandung mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup setelah lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan sampah ilegal dan memicu kebakaran lahan.
Kebakaran terjadi pada Selasa (15/9/2026). Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan lahan tersebut tidak hanya digunakan untuk menampung puing-puing bangunan, tetapi juga ditemukan sampah rumah tangga yang bercampur di dalam timbunan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menduga terdapat aktivitas transit sampah dari luar wilayah yang kemudian ditimbun secara ilegal di lokasi tersebut.
"Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini," ujar Farhan.
Timbunan Sampah Diduga Picu Gas Metana
Timbunan sampah yang berada di bawah permukaan tanah diduga memicu terbentuknya gas metana. Gas tersebut mudah terbakar dan diduga menjadi salah satu faktor yang memicu kebakaran lahan di Ciumbuleuit.
Kebakaran kemudian menghasilkan kepulan asap tebal yang berlangsung hampir 12 jam. Kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Sedikitnya 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Asap juga berdampak pada sejumlah fasilitas publik di sekitar kawasan, termasuk satu SMP, dua SD, dan Rumah Sakit Salamun.
Pemkot Bandung Tutup Lokasi
Menyusul kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bandung menutup dan mensterilkan kawasan yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Pengamanan di sekitar lahan juga diperketat dengan melibatkan unsur kewilayahan dan aparat terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung diminta mengumpulkan data dan bukti dari berbagai pihak. Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
"Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup," jelas Farhan.
Pemilik Lahan Swasta Ikut Didata
Karena aktivitas penimbunan sampah diduga berlangsung di lahan milik swasta, Pemkot Bandung juga melakukan pendataan terhadap pihak yang memiliki dan mengelola kawasan tersebut.
Farhan mengatakan seluruh data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan. Dengan demikian, pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan," tambahnya.
Pemkot Bandung berharap penutupan dan sterilisasi lokasi dapat mencegah terulangnya pembuangan sampah ilegal sekaligus membantu mengungkap penyebab kebakaran lahan di Ciumbuleuit.
"Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga," pungkasnya.
Editor: Rizal Fadillah