Polisi Bongkar Bisnis Gelap Dua Ojol Bandung, 400 Cartridge Narkotika Siap Diedarkan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pengemudi ojek online (ojol) di Bandung ditangkap polisi karena diduga meracik liquid vape yang mengandung narkotika golongan I. Bahan baku yang digunakan untuk membuat liquid tersebut diduga diperoleh melalui toko online.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran liquid vape mengandung narkotika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
"Jadi kedua orang ini kebetulan bekerja sebagai driver online," kata Oliestha dalam konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.
Polisi Temukan Dua Lokasi Peracikan Liquid
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran polisi di kawasan Gang Bongkaran, Sukasari, Bandung, pada 14 September 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peracikan liquid vape. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan sekitar 400 cartridge liquid vape yang disebut mengandung narkotika golongan I.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan liquid tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, zat sintetis yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Selain cartridge, polisi turut menyita sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan, seperti cairan campuran, plastik klip, dan alat pemanas.
Bahan Baku Dibeli Melalui Toko Online
Oliestha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kedua pelaku, sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat liquid tersebut diperoleh melalui toko online.
Di antara bahan yang disebut polisi adalah MDMB-4en-PINACA dan etomidate.
"Jadi hasil pemeriksaan, keterangan dari kedua orang yang telah kami amankan, produk ini dia dapatkan melalui toko online. Di toko online ini ada beberapa stimulan yang bisa dijual secara langsung," ujar Oliestha.
Setelah mendapatkan bahan tersebut, kedua pelaku diduga melakukan proses peracikan liquid.
Polisi menyebut RGP berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses peracikan.
"RGP ini dia peracik utamanya. Nah, OBP ini yang bantu-bantu," katanya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Luas
Polisi masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang memberikan arahan kepada kedua pelaku.
Menurut Oliestha, kedua pelaku diduga mendapat petunjuk mengenai cara meracik liquid hingga rencana distribusinya.
"Dia mendapatkan arahan dari orang, terkait dengan tata cara bagaimana cara merakitnya, arahan kemudian nanti akan diedarkan ke mana dan lain sebagainya," tuturnya.
Informasi tersebut kini masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pembuatan dan rencana peredaran liquid vape tersebut.
400 Cartridge Ditaksir Rp1,4 Miliar
Polisi menyebut liquid dalam cartridge tersebut memiliki efek yang lebih kuat dan berbahaya karena mengandung narkotika golongan I.
Liquid tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta per cartridge.
Dengan total sekitar 400 cartridge yang diamankan, nilai barang yang telah berbentuk cartridge diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Meski demikian, polisi menyebut seluruh liquid tersebut belum sempat dipasarkan.
Dua Ojol Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1.
Keduanya terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Editor: Rizal Fadillah