Massa Petisi 26 Tuntut KPK Segera Tuntaskan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor
BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Massa Petisi 26 menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu tersebut menyuarakan penolakan terhadap korupsi, sekaligus menagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.
Salah satu tuntutan utama Petisi 26 kepada KPK adalah mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut di Kabupaten Bogor. Mereka juga mendesak KPK mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta memberikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang telah ditangani di Kabupaten Bogor.
Tuntutan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu Riswan Riswanto mengatakan, Petisi 26 bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu.
Menurut Riswan, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.
"Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi," kata Riswan.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Saat ini, KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.
Selain menyita uang Rp1,5 miliar, KPK juga menelusuri aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan upah pungut.
“Termasuk alur perintah. Jadi selain mengikuti aliran uang, kami juga melihat bagaimana alur perintahnya. Ini (upah pungut) hulunya siapa,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Setelah penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Pemeriksaan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.
KPK juga telah membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik terkait upah pungut.

Namun, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK sebelumnya juga menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian akan mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena perkara yang disidik KPK disebut tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan, tetapi juga mencakup dugaan upah pungut, pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah persoalan lain yang masih didalami.
Setyo menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.
Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum ada respons.
Editor: Abdul Basir