Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Usai Penggerebekan Terduga Teroris di Bandung, Farhan: Pendataan Penghuni Kos Diperketat

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB
  • author Bennazir
Usai Penggerebekan Terduga Teroris di Bandung, Farhan: Pendataan Penghuni Kos Diperketat
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengimbau lurah, RW, hingga pengelola kontrakan dan kos memperketat pendataan warga pendatang. Setiap penghuni baru wajib dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat.

Langkah ini menyusul penggerebekan seorang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Parakansaat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Jumat (2/10/2026).

"Pada dasarnya saya ingin menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru," kata Farhan, Senin (5/10/2026).

Farhan menegaskan, pengelola kontrakan tidak boleh hanya menerima penghuni tanpa mengurus administrasi kependudukannya.

"Saya tegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan, administrasinya juga diikuti," katanya.

Farhan juga menegur pengurus RW dan lurah karena dinilai lalai dalam memastikan pendataan warga pendatang berjalan.

"Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, 'Aduh Pak, nggak pernah lapor apa-apa Pak dari pengelola itu.' Lurahnya juga sama, saya tegur keras, bahkan akan saya beri surat peringatan," ucapnya.

Farhan menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan kecolongan dalam pengawasan warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kos-kosan.

"Apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat, itu akan ada sanksi administrasi," jelasnya.

Saat ditanya apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kecolongan dalam pengawasan kewilayahan, Farhan mengatakan, hal itu tidak boleh terulang.

"Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi itu," tegasnya.

Farhan menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM," pungkasnya.

 

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut