Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Audiensi ke Komisi I DPRD, Presidium Pegawai Pemerintah KBB Dukung PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Advertisement . Scroll to see content

Kabel Udara Bandung Bakal Dipotong, Ini 13 Ruas Jalan yang Masuk Jadwal Oktober 2026

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:04 WIB
  • author Susana
Kabel Udara Bandung Bakal Dipotong, Ini 13 Ruas Jalan yang Masuk Jadwal Oktober 2026
Kabel Udara. (Foto: cimahikota)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali melakukan penertiban kabel udara telekomunikasi di sejumlah ruas jalan selama Oktober 2026.

Kegiatan tersebut meliputi pengendalian hingga pemotongan kabel udara yang dinilai perlu ditata untuk mendukung kerapian kota sekaligus penataan infrastruktur telekomunikasi.

Penertiban dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Pemkot Bandung sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S/KL.05.01.1933-DISKOMINFO/IX/2026 pada 3 September 2026. Melalui pemberitahuan tersebut, operator telekomunikasi diminta menyelesaikan penyambungan koneksi pelanggan sebelum penertiban dilakukan di lapangan.

Jadwal Penertiban Kabel Udara Bandung Oktober 2026

Berikut jadwal dan ruas jalan yang masuk dalam agenda penertiban kabel udara telekomunikasi di Kota Bandung:

1. Kamis, 1 Oktober 2026

  • Jalan Cipaganti, dengan batas wilayah Jalan Wastukencana hingga Jalan Setiabudi.

2. Selasa, 6 Oktober 2026

  • Jalan Astana Anyar, dengan batas wilayah Jalan Gardujati hingga Jalan Otto Iskandar Dinata.

3. Rabu, 7 Oktober 2026

  • Jalan Terusan Jakarta, dengan batas wilayah Jalan Kuningan hingga Jalan Ibrahim Adjie.

4. Kamis, 8 Oktober 2026

  • Jalan Jakarta, dengan batas wilayah Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ibrahim Adjie.

5. Selasa, 13 Oktober 2026

  • Jalan Ibrahim Adjie, dengan batas wilayah Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Ahmad Yani.

6. Selasa, 27 Oktober 2026
Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan, yakni:

  • Jalan Cikawao, batas Jalan Buahbatu hingga Jalan Lengkong Besar.
  • Jalan Sadakeling, batas Jalan Talaga Bodas hingga Jalan Cikawao.
  • Jalan Talaga Bodas, batas Jalan Peta hingga Jalan Sadakeling.

7. Rabu, 28 Oktober 2026

  • Jalan Buahbatu, batas Jalan Pelajar Pejuang hingga Jalan Cikawao.
  • Jalan Gurame, batas Jalan Buahbatu hingga Jalan Karapitan.

8. Kamis, 29 Oktober 2026

  • Jalan Cendana, batas Jalan Taman Pramuka hingga Jalan Ciujung.
  • Jalan Ciujung, batas Jalan Cendana SD Ciujung, Jalan Cilaki hingga Jalan Supratman.
  • Jalan Brigjen Katamso, batas Jalan Supratman hingga Jalan Pahlawan.

Operator Wajib Bertanggung Jawab atas Sisa Kabel

Pemkot Bandung juga mengingatkan seluruh operator telekomunikasi mengenai material yang tersisa setelah kegiatan penertiban.

Sisa kabel udara maupun tiang telekomunikasi menjadi tanggung jawab masing-masing operator. Material yang belum diangkut akan dipindahkan terlebih dahulu ke tempat penampungan sementara.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan material tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, pihak berwenang akan mengambil langkah lebih lanjut berupa pemusnahan.

“Sisa kabel udara dan tiang telekomunikasi menjadi tanggungjawab operator masing-masing, untuk yang belum terangkut akan disimpan di tempat penampungan sementara, dan apabila tidak diambil dalam waktu tertentu akan dimusnahkan,” demikian keterangan Pemkot Bandung.

Penertiban kabel udara tersebut diharapkan dapat mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi sekaligus meningkatkan kerapian visual di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut