Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berakhirnya Hegemoni Thailand? Persib Bungkam Klub Tulang Punggung Tim Gajah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Ada Masalah Lahan dan Rekrutmen di Kawasan Industri Karawang, DPR Siapkan RUU Baru

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:57 WIB
  • author Susana
Ada Masalah Lahan dan Rekrutmen di Kawasan Industri Karawang, DPR Siapkan RUU Baru
Komisi VII DPR RI menyoroti persoalan tata ruang, kepastian hukum lahan, dan transparansi rekrutmen kerja di kawasan industri Karawang. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi VII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha di kawasan industri, mulai dari ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan hingga transparansi rekrutmen tenaga kerja. Berbagai persoalan tersebut menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), PT Mitra Karawangjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, rombongan DPR juga mengunjungi fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery untuk melihat langsung aktivitas industri alat berat sekaligus menyerap masukan dari pelaku usaha.

Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, mengatakan diskusi dengan pengelola kawasan industri menjadi langkah awal untuk memahami berbagai hambatan yang dihadapi investor dan pelaku usaha di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksinkronan aturan tata ruang dan pertanahan yang berpotensi menghambat kepastian hukum bagi pengelola kawasan maupun investor.

“Di lapangan kami menemukan persoalan terkait perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar Evita.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penyelarasan regulasi agar pengelolaan kawasan industri memiliki kepastian hukum dan tidak menghadapi hambatan administratif yang berkepanjangan.

DPR Soroti Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

Selain persoalan tata ruang, Komisi VII DPR RI turut menyoroti aspek ketenagakerjaan, khususnya proses perekrutan pekerja di kawasan industri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menekankan pentingnya transparansi melalui platform one stop shop atau layanan terpadu dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah diskriminasi usia dan praktik percaloan lowongan kerja yang dapat merugikan masyarakat, terutama warga di sekitar kawasan industri.

Dengan sistem rekrutmen yang lebih transparan, akses masyarakat terhadap peluang kerja diharapkan semakin terbuka. Kebutuhan tenaga kerja industri pun dapat dipertemukan dengan calon pekerja melalui mekanisme yang lebih jelas.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendorong pengelola kawasan industri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menata pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area pabrik.

Penataan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus mengoptimalkan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) dari aktivitas industri bagi masyarakat sekitar.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim, serta anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Yoyok Riyo Sudibyo, dan Bane Raja Manalu.

Perwakilan Kementerian Perindustrian yang hadir antara lain Staf Ahli Menteri Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Andi Rizaldi dan Direktur Perwilayahan Industri Winardi. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, juga mengikuti agenda tersebut.

SANY Indonesia Serap 92 Persen Tenaga Kerja Lokal

Setelah berdiskusi dengan pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang, rombongan Komisi VII DPR RI melanjutkan kunjungan ke PT SANY Indonesia Machinery, perusahaan yang memproduksi alat berat, khususnya ekskavator, untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Kunjungan tersebut disambut Presiden Direktur SANY Group Indonesia Li Dao dan Deputy General Manager sekaligus Director Government Relations SANY Group Indonesia, Saanjay Shamdasani, bersama jajaran pimpinan produksi dan penelitian serta pengembangan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Saanjay memaparkan perkembangan investasi SANY Group Indonesia dan kontribusinya terhadap industri alat berat nasional.

“SANY Group Indonesia telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan terus mengalami perkembangan. Salah satu tonggak penting adalah pada tahun 2021 ketika SANY secara resmi mulai memproduksi alat berat di Karawang,” ujar Saanjay.

Ia menjelaskan, perusahaan terus memperkuat kontribusi terhadap industri nasional melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.

Saat ini, sekitar 92 persen tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan pekerja lokal. Sementara itu, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perusahaan tercatat mencapai 56,46 persen pada 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pengembangan industri alat berat di Indonesia. Kunjungan DPR juga menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan masukan terkait kebutuhan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.

RUU Kawasan Industri Diharapkan Perkuat Investasi dan Ekonomi Daerah

SANY Group Indonesia berharap RUU Kawasan Industri mampu menjawab tantangan yang dihadapi perusahaan dan tenant di kawasan industri.

Menurut perspektif perusahaan, pengelolaan kawasan industri ke depan tidak hanya perlu memperhatikan persoalan lingkungan, utilitas, keamanan, dan perizinan, tetapi juga mendukung penciptaan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Dukungan insentif, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan investasi nasional menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam pengembangan ekosistem industri.

Evita menegaskan, penyusunan RUU Kawasan Industri harus didasarkan pada persoalan nyata yang dihadapi dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menyederhanakan kewenangan dan aturan yang selama ini tersebar di berbagai institusi.

“Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru,” tegas Evita.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VII DPR RI berharap dapat menghimpun masukan konkret dari pengelola kawasan industri, pelaku usaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing industri nasional.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut