get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabatan Dicky Saromi Sebagai Pj Wali Kota Cimahi Diperpanjang

Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Cuti Sepekan Guna Bantu Pencarian Eril

Senin, 30 Mei 2022 | 15:30 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memantau pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang terseret arus Sungai Aare di Kota Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 lalu. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan cuti untuk keluar negeri mencari anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang terseret arus Sungai Aare di Kota Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan cuti yang diajukan oleh Pemprov Jabar selama satu pekan kedepan tersebut agar Ridwan Kamil fokus membantu proses pencarian anaknya.

"Pemprov Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya untuk tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2022, untuk meminta izin kepada Mendagri dan alhamdulillah tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin terkait surat izin ke luar dengan alasan penting," katanya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan sebelumnya, Emil sapaan Ridwan Kamil mengajukan izin dinas keluar negeri dari 21 sampai 28 Mei 2022. Sementara itu roda pemerintahan diserahkan sementara kepada Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Menurut Setiawan, Ridwan Kamil melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 hingga 23 Mei 2022, berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei 2022, dan bertugas ke Swiss pada 27 sampai 28 Mei 2022.

"Lalu yang kedua di Inggris. Di sana tentang pengembangan sumber daya manusia atau SDM yang menjadikan Jabar unggul dalam pengembangan SDM. Selain diskusi-diskusi dengan universitas juga dijalankan oleh gubernur," ucapnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut