Terbukti Gelapkan Aset dan Data Perusahaan, Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan karyawan PT MCAB, James Gunawan, divonis 18 bulan penjara oleh PN Bale Bandung atas kasus penggelapan laptop dan data sensitif perusahaan. Cek detailnya!