CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Aksi yang dilakukan begal motor dengan modus sebagai debt collector terjadi di Kota Cimahi dalam dua hari berturut-turut.
Akibatnya para korban harus kehilangan motor mereka karena dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah dua orang, yang dalam aksinya selalu menggunakan motor berboncengan untuk mencari korbannya.
Korban pertama adalah pasangan suami istri (pasutri) yang harus merelakan kehilangan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku begal dengan modus debt collector. Aksi pelaku sempat terekam CCTV di salah satu toko buku yang berada di Jalan Pecinan, Kota Cimahi, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Video aksi begal yang bermodus debt collector ini viral usai diunggah ke media sosial dan mendapatkan komentar kecaman dari warganet. Modus yang mereka lakukan adalah menuduh bahwa korban telat membayar cicilan motornya sehingga akan ditarik leasing.
Beralibikan hal tersebut kemudian dua pelaku memaksa korban (suami) untuk ikut dan membuat surat pernyataan akan membayar cicilan supaya motornya tidak diambil. Korban lalu diajak ke sebuah minimarket untuk membeli materai. Setelah itu korban diajak berkeliling pusat perbelanjaan lalu diturunkan.
Korban kedua menimpa seorang anak yang juga terjadi di sekitar Jalan Pecinan, Kota Cimahi, pada Minggu (24/7/2022). Modusnya pun sama, bahwa pelaku menuduh anak itu tidak membayar cicilan motor sehingga akan disita. Korban lalu diminta bikin pernyataan dan disuruh membeli materai ke minimarket. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban.
Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengaku sudah menerima laporan dari para korbannya. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari titik awal korban dihentikan sampai motor dibawa kabur. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi kejadian untuk mencari bukti pendukung.
"Kita sudah dapat laporannya dan sekarang anggota sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," kata Rizka di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, aturan pengambilan kendaraan diatur oleh tata cara negara dan tidak bisa dilakukan di jalan. Ada surat penarikan resmi dan dilakukan di kantor cabang leasing berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga kalau ada yang memaksa menarik motor di jalan itu dipastikan ilegal. "Kalau ada aksi begitu di jalan silahkan langsung merapat ke kantor polsek terdekat atau polres," ujarnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait