JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Sudah setengah juta akun perjudian online di Indonesia yang diblokir oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Dirinya menyebut, pemblokiran atau pemutusan akses perjudian online sudah dilakukan dari tahun 2018.
"Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di take down atau diblokir," ungkap Johnny, dikutip dari OKEZONE, Selasa (2/8/2022).
Pihaknya menyebut, Kominfo setiap harinya melakukan patroli cyber untuk pembersihan. Namun, karena ada beberapa yang mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) artinya mendaftar secara legal, sehingga pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di take down," tegasnya.
Dia berharap dalam satu atau dua hari ke depan proses klarifikasi dan pendalaman bisa diselesaikan. Hal itu karena pihaknya tidak ingin melakukan pemblokiran tanpa ada proses klarifikasi dan pendalaman, menurutnya langkah itu hanya akan membuat masalah baru.
"Sesegera mungkin, sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait