BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dualisme kepengurusan yang sempat membayangi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat akhirnya mencapai ujung terang secara legalitas. Posisi kepemimpinan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar semakin kokoh setelah dua pengadilan negeri secara bergantian menjatuhkan vonis bahwa gugatan dari pihak lawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Kemenangan hukum yang menguatkan kepengurusan Almer Faiq tersebut bersumber dari dua keputusan peradilan resmi, yakni:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Perkara Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
- Pengadilan Negeri Bandung: Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi putusan ganda tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Salim The Atmaja, mengapresiasi integritas serta transparansi persidangan yang telah menguji keabsahan struktur organisasi Kadin Jawa Barat di mata hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi dan mengikuti seluruh proses peradilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Salim dalam keterangan resminya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
