BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan viral di media sosial belum lama ini.
Diketahui, penemuan kucing mati tersebut berlokasi di area Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) Bandung.
Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow. Dalam video yang diunggah, terlihat dua kucing tergeletak dengan beberapa luka di bagian leher.
"Kucing-kucing Banyak mati di Tembak, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis @rumahsinggahclow dikutip, Kamis (18/8/2022).
Selain banyak yang mati, masih ada kucing yang bisa diselamatkan meski dengan kondisi yang juga mengenaskan akibat luka tembak.
"Tiga Kucing Kondisi Hamil, dan dua kucing masih hidup dengan bagian mata hancur, kepada siapa kami harus mengadu?," lanjut keterangan @rumahsinggahclow.
Unggahan video viral ini langsung menuai respons warganet. Mereka pun turut mencolek beberapa pejabat yang berkaitan dengan kasus ini, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Panglima TNI, Andika Perkasa.
Melalui kolom komentar, Ridwan Kamil pun turut memberikan respon.
"Saya telusuri dulu ya min. Makasih informasinya," kata pemilik akun Instagram @ridwankamil itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa pun angkat bicara.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspen TNI mengungkapkan, bahwa pelaku adalah anggota organik Sesko TNI berpangkat Brigjen TNI dengan inisial NA.
Menurutnya, kasus ini mendapat atensi dari Panglima TNI, Andika Prakasa yang meminta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB," jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengatakan, NA mengakui perbuatannya dengan alasan penembakan kucing dilakukan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan Sesko TNI, termasuk tempat makan siswa dari kucing liar.
Ia menambahkan, NA berkilah bahwa perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing. Meski begitu, Kapuspen TNI menegaskan, NA akan menjalani proses hukum.
"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait