BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat terus berupaya memperkuat legalitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) antar pemangku kepentingan guna mengimplementasikan sistem baru pendaftaran Perseroan Perorangan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Sistem baru ini dirancang agar lebih sederhana, cepat, dan berbasis elektronik, sehingga sangat ramah bagi para pengusaha pemula.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Hemawati Br Pandia, menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi adalah kunci suksesnya transformasi ini. Menurutnya, pelaku usaha butuh pemahaman utuh mengenai prosedur serta manfaat nyata memiliki badan hukum.
"Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar masyarakat, khususnya pelaku UMK, memperoleh informasi yang jelas mengenai manfaat dan kewajiban hukum mereka," tegas Hemawati.
Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis dikupas tuntas, mulai dari literasi perpajakan, integrasi data, hingga akses pembiayaan melalui perbankan. Hadir pula perwakilan dari Ditjen AHU, DJP Jabar I, Dinas Koperasi UMKM, Kadin, hingga himpunan bank milik negara (Himbara).
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
