BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Pihak kepolisian tidak menemukan bukti terkait kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Hal itu berdasarkan proses pendalaman, polisi sudah memeriksa saksi-saksi sehingga menemukan fakta sementara bahwa tidak ada indikasi sebagaimana dugaan awal.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelapor berinisial R bukanlah saksi maupun korban pencabulan melainkan orang suruhan dari mantan istri terlapor atau pimpinan ponpes tersebut berinisial I.
Motif pelaporan itu terindikasi utang-piutang dan masalah rumah tangga. Pelapor R melaporkan kasus itu karena adanya kompromi dengan I, yakni mantan istri pimpinan ponpes itu.
Kompromi utang R kepada I akan dianggap lunas jika mau melaporkan kasus itu ke polisi. Terlebih, I yang bercerai dengan pimpinan ponpes tersebut, kini sedang mengurus masalah harta gono-gini akibat dari proses perceraian yang terjadi.
"Pelapor yakni R bukanlah saksi maupun korban pencabulan melainkan orang suruhan dari mantan istri terlapor atau pimpinan ponpes tersebut berinisial I," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (22/8/2022).
Meskipun demikian, kepolisian akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Jika tidak cukup bukti, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R dan I.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan palsu yang dilakukan R jika yang bersangkutan tidak mencabut laporannya," ungkapnya.
Sementara itu, temuan kantor Kementerian Agama (Kemenag Kabupaten Bandung) menyatakan bahwa tidak ada dugaan kasus pencabulan karena pondok pesantren tersebut.
Hal itu diketahui dari menerapkan sistem belajar pulang pergi atau tidak ada santri yang menginap di tempat.
Saat ini, Kemenag Kabupaten Bandung masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari petugas kepolisian, untuk mengambil langkah tepat apabila benar ditemukan adanya kasus pencabulan.
Sebelumnya, seorang santriwati mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu pesantren yang berada di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, dengan modus memanfaatkan ketakziman atau kepatuhan terhadap guru. Korban bersama kuasa hukumnya kemudian melapor ke Mapolresta Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait