BANDUNG, INEWSBANDUNG.ID - Badan Pengelola Kawasan Perkotaan (BPKP) Cekungan Bandung terus membahas permasalahan Cekungan Bandung khususnya penataan ruang di wilayah perkotaan.
Sebab, masalah yang dominan terjadi di kawasan perkotaan ini dipengaruhi oleh belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal tersebut, diutarakan Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Taufiq Budi Santoso di Balai Kota Bandung, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan, penanganan yang tidak tuntas dalam hal menyikapi aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, atau alih fungsi lahan berimplikasi pada meningkatnya kejadian bencana banjir dan longsor, limbah dan pencemaran lingkungan, kemacetan, dan peningkatan jumlah lahan kritis.
"Kinerja fungsi pengendalian pemanfaatan ruang di daerah yang tidak optimal disebabkan banyak kendala, sehingga tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum tercapai, maka penting adanya kolaborasi antar wilayah," ucapnya.
Taufiq mengatakan, BPKP sedang menggarap 479 program yang telah ditetapkan sejak 2018. Namun progres masih di bawah 40 persen.
"Ini menjadi tantangan, sehingga seluruh program bisa terlaksana dengan baik," katanya.
"Dalam waktu dekat, BPKP sedang menggarap Bus Rapid Transit, kemudian perkeretaapian di kawasan perkotaan Cekungan Bandung, lalu ada PAM Sinumbra dan beberapa infrastruktur lainnya," imbuhnya.
BPKP bertugas untuk menjadi koordinator penyelesaian masalah krusial di aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Ia mengatakan kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama dengan empat isu utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan.
"Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode pelaksanaan. Di antaranya fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan, membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan," ujarnya.
Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung juga memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepala daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan pembentukan kelembagaan pengelola dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung mengatakan, Pemkot Bandung mendukung penuh kinerja BPKP dalam mengakselerasi berbagai penyelesaian masalah di kawasan perkotaan Cekungan Bandung
"Kita konsentrasi keempat bidang tersebut, kita bisa berprogress untuk bisa melakukan percepatan berbagai program yang telah disampaikan BPKP," kata Yana.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung merupakan kota inti dalam pelaksanaan proyek strategis Cekungan Bandung.
Ia berharap integrasi yang akan dilakukan berjalan lancar mulai dari tata ruang, transportasi, sumber daya air dan persampahan.
"Transportasi lintas wilayah, pengelolaan air lintas wilayah, dan lainnya. Kita integarsikan sehingga jelas nanti siapa berbuat apa nya," ujarnya.
Untuk diketahui, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait