BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Instruksi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah.
Dedi juga menekannya agar Pergub tersebut dipahami secara utuh supaya tidak terjadi gagal paham.
"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," kata Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).
Dedi berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, Kepala Sekolah, Komite Sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite.
Terlebih, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa. Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," ungkapnya.
Dedi menjelaskan, anggota Komite Sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.
Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," terangnya.
Untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, kata Dedi, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan,” jelasnya.
Karena itu, Dedi mengimbau, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.
"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait