JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Polri resmi menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," ucap Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung mengatakan, bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan sidang banding Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait