BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Terdakwa perkara suap BPK, Ade Yasin membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 tersebut digelar secara daring.
Bupati Bogor nonaktif ini terlihat berurai air matanya saat membacakan pledoi. Ade Yasin meminta hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ucap Ade Yasin.
Diakui Ade Yasin, dirinya merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Sebab, tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," katanya.
Karena itu, dirinya meminta keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini, bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Dirinya pun mengaku kecewa jika majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan," tegasnya.
Dinalara menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.
"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK,, Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi. Ia mengatakan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan kuat.
"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," ucapnya.
Ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.
"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," imbuhnya.
Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat (23/9/2022).
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait