BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.
Majelis Hakim menilai, Ade Yasin terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.
Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (23/9/2022).
"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim membacakan vonis.
Hukuman yang diterima Ade Yasin lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Selain itu, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ade Yasin juga dinilai berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
"Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.
Dana sebesar Rp1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," kata Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022)
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait