Sadis! Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Pengguna Narkoba di Bandung Diringkus Polisi

Rizal Fadillah
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian SatNarkoba Polresta Bandung pada Selasa (4/10/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sejak 20 September 2022 hingga 4 Oktober 2022.

"Dari kasus ini, kurun waktu dua minggu kami berhasil mengamankan barang bukti ganja sebesar 3.1 kilogram," kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Bukan hanya ganja, pihaknya juga turut mengamankan sabu, tembakau jenis gorila hingga ribuan obat-obatan.

"Kami juga amankan sabu seberat 2.2 ons, kemudian tembakau gorila sebanyak 1.9 ons dan obat-obatan Triheksifenidil kurang lebih sekitar 8ribu butir," katanya.

Kusworo mengatakan, yang menarik dari kasus ini adalah 3 tersangka yakni DF, RF dan RM kedapatan memiliki ganja dan digunakan kepada burung merpati.

"Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini," ungkapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, Kusworo menjelaskan binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati. 

"Yang mana pemilihan daripada pemenang itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang semakin peluangnya besar," jelas Kusworo.

"Semakin kencang menukiknya kebawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang," tambahnya.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, diperkuatnya ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari para tersangka yang lainnya.

"Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar," kata Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif.

"Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network