Gangguan Ginjal Akut Meluas, Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirup

Rizal Fadillah
Ilustrasi obat sirup anak, (Foto: Freepik)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Permintaan Kemenkes ini menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang tengah terjadi di Tanah Air.

Bukan hanya apotek, larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes). Di mana Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kemenkes melalui siaran resminya, Rabu (19/10/2022).

Di sisi lain, Kemenkes terus berupaya mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu. Beberapa kecurigaan penyebab gangguan ginjal akut pun sempat mencuat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network