BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah bergerak cepat merespons maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, dengan tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien adalah pelanggaran berat kode etik dan etika profesi medis. Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memberlakukan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebagai salah satu syarat wajib bagi calon tenaga medis.
Wamenkes Dante Saksono menjelaskan bahwa hasil tes MMPI akan menjadi filter penting dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi gangguan psikologis yang tidak selaras dengan karakter dan tanggung jawab luhur profesi kedokteran.
"Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus," tandas Wamenkes melalui keterangan resmi Kemenkes RI, Sabtu (19/4/2025).
Tak hanya fokus pada penyaringan calon dokter, Kemenkes juga berkomitmen untuk memperkuat fondasi pendidikan kedokteran. Pengajaran etika profesi dan moralitas akan menjadi prioritas utama dalam kurikulum pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis yang telah mencoreng nama baik dan kepercayaan terhadap dunia kesehatan.
Lebih lanjut, Wamenkes Dante Saksono menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap para dokter yang sudah berpraktik akan diperketat melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi kedokteran, serta berbagai institusi pendidikan kedokteran.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait