BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YHS (19) yang mengaku sebagai ustaz atau guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya sendiri. YHS merupakan seorang warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, YHS diduga mencabuli tiga murid laki-laki. Modus operandinya, pelaku mengajak tiga muridnya itu menginap di rumahnya untuk belajar mengaji.
"Pelaku meminta orang tuan mengizinkan tiga anak itu ikut belajar mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah belajar mengaji, pelaku mencabuli korban. Pelaku membujuk para korban sebelum melakukan pencabulan," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Kombes Pol Kusworo mengatakan, tindak pidana asusila itu diduga dilakukan hampir satu tahun. Namun, peristiwa ini baru terungkap pada Agustus 2022 lalu.
Salah satu orang tua dari tiga korban melaporkan pencabulan tersebut pada Agustus 2022. Orang tua mendapat informasi anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka YHS.
"Awalnya anak tidak mengaku. Tetapi setelah dibujuk, akhirnya anak mengaku telah dicabuli oleh ustaznya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka YHS pernah dicabuli saat masih SMP.
"Tersangka YHS merupakan korban pencabulan waktu duduk di bangku SMP. Dia belum menikah," ungkapnya.
Kini, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucapnya.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polresta Bandung bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak. Para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma psikologi.
"Para korban itu jangan sampai menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari. Para orang tua murid diimbau menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua harus mengenal guru anaknya. Ajarkan anak-anak agar melindungi bagian tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait