Soal syarat naik kereta api, kata dia, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Adapun syaratnya adalah pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara pelanggan usia 6-17 wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.
Kuswardojo menjelaskan, pada periode angkutan Nataru 2022, Daop 2 bakal mengoperasikan 103 perjalanan kereta api yang terdiri dari 41 perjalanan KA jarak jauh serta 62 perjalanan KA Lokal.
Untuk total tempat duduk yang disiapkan, imbuhnya, adalah sebanyak 84.266 tempat duduk. Rinciannya 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal, dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.
“KAI berkomitmen untuk melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Nataru 2022," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait