Viral di Medsos, Disdik Jabar Gerak Cepat Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi

Aqeela Zea
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi buka suara soal pungli di SMAN 3 Bkeasi. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi langsung ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Lewat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jabar, dugaan pungli ini langsung diusut.

Hasilnya, anggaran yang mengemuka hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Disdik.

Potongan video pungli yang berdurasi 32 detik tersebut diketahui beredar di media sosial pada hari ini, Rabu (16/11/2022). Dalam video, tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid tengah mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Tetapi video tersebut viral karena yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah itu merupakan sebuah pungutan.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungli tersebar di medsos, pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat itu dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

Dedi juga memastikan, jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang bakal dijatuhkan. "Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11/2022).

Satuan pendidikan harus memahami apabila dalam Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Akan tetapi, kata Dedi, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," kata Dedi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network