JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sejumlah organisasi profesi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Penolakan ini dilakukan dengan menggelar aksi di depan gedung DPR, Senin (28/11/2022).
Lima organisasi yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas menanggapi aksi tersebut. Kemenkes mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi dokter untuk tidak mengikuti demo. Kemenkes meminta supaya para dokter lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
"Untuk itu, tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja," tulis keterangan resmi dari Kemenkes.
Selain itu, Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit supaya menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku.
Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Lima organisasi profesi di antaranya IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI memadati area gerbang gedung DPR RI untuk berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka menilai RUU tersebut merugikan masyarakat.
Editor : Zhafran Pramoedya