Buruh Desak Ridwan Kamil Setujui Kenaikan UMK 10 Persen

Abbas Ibnu Assarani
buruh mengelar aksi unjukrasa di depan gedug sate, kota bandung, Senin (5/12/2022) buruh menuntut kenaikan umk 2023 sebesar 10 persen.

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Naik 10 Persen.

Tuntutan buruh disuarakan saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).

DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menyetujui UMK di Jabar yang sudah diajukan dewan pengupah yang rata-rata di angka 10 persen.

"Meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata DPD FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta, disela aksinya.

Selain itu, Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

"Yang mana mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkapnya.

Sidarta menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," kata dia. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network