PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci

Susana
Lisa Mariana saat tiba di Mapolda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan ini dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025).

Majelis hakim menilai klaim Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum. Hal ini merujuk pada hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.

Pemeriksaan ilmiah oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Fakta ini membantah dasar gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya menghormati putusan PN Bandung. “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” jelas Muslim melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Selain perkara perdata, Muslim menambahkan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network