SUKABUMI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Keluarga korban penganiyaan dan pengeroyakan pelajar SMK di Kabupaten Sukabumi menginginkan proses hukum terus berlanjut. Sebab keluarga korban ingin kasus ini menjadi contoh bagi pelajar di Sukabumi ke depannya.
Hal itu terungkap saat Polres Sukabumi Kota menggelar diversi kasus tersebut, Jumat (9/12/2022). Hadir dalam diversi ini adalah kedua orang tua korban MF (15 tahun), kedua orang tua pelaku IA (17 tahun), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung Isep Saiful Millah, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Sukabumi, penasihat hukum yang ditunjuk Polres Sukabumi Kota dan pelaku IA.
"Hasil diversi tidak tercapai kesepakatan karena korban ingin proses hukum terus berlanjut," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Isep Saiful Millah di Mapolres Sukabumi Kota.
Isep menjelaskan, dalam UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi disepakati ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Misalnya kesepakatan pemberian ganti rugi biaya pengobatan antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
Menurutnya, ketika ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana oleh anak, maka wajib diupayakan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Melihat hasil diversi ini tidak ada kesepakatan, kata Isep, selanjutnya pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Lantas di kejaksaan akan kembali diupayakan diversi.
"Kalau tidak ada kesepakatan lagi, berkas dilimpah ke pengadilan, nanti mungkin hakim akan bisa saja mengupayakan diversi seperti ini, karena di UU itu tiap tingkatan wajib diversi," jelas Isep.
Namun ketika tidak tercapai lagi kesepakatan dalam diversi di pengadilan, prosesnya akan dilanjutkan ke peradilan pidana anak. Jadi total ada tiga tahap diversi yang akan dilakukan.
"Tapi mungkin itu berdasarkan pertimbangan penuntut umum atau pertimbangan hakim," ungkapnya.
"Apabila misal tadi (diversi) terjadi kesepakatan, berkas perkara dilimpah ke pengadilan dari pihak kepolisian (hasil kesepakatan div,ersi berita acaranya), kemudian ada terbit penetapan dari pengadilan. Kalau ada kesepakatan, tapi kan tidak ada kesepakatan" bebernya.
Isep menambahkan, pemenjaraan anak merupakan alternatif terakhir dalam proses hukum. Ketika pelaku yang dikategorikan anak divonis bersalah, nanti akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Lembaga Pembinaan khusus anak di Bandung.
"Kalau misal memungkinkan ada lembaga-lembaga sosial lainnya yang bisa membina anak ini, bisa juga. Itu hakim yang memutuskan berdasarkan fakta persidangan," tandasnya.
Sekadar informasi, Polres Sukabumi Kota mengupayakan diversi lantaran salah satu pelaku yakni IA masih di bawah 18 tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya tidak dilakukan karena sudah masuk kategori dewasa.
Polisi juga sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Barang bukti berupa celurit dan klewang yang digunakan pelaku membacok korban sudah diamankan polisi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait