BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - 513 warga binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. Dari 513, 502 warga binaan mendapatkan RK Natal I dan 11 sisanya mendapatkan RK Natal II.
RK I merupakan remisi khusus Natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, namun pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Natal itu, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa menghirup udara bebas.
Sedangkan RK II yaitu remisi khusus Natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya jika dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan bakal bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal).
Adapun 11 warga binaan yang bebas murni pada Hari Natal kali ini di antaranya, delapan orang dari Lapas IIA Bekasi, dua orang dari Rutan Kelas IA Bandung, dan satu berasal dari Rutan Kelas I Depok.
Sementara itu, untuk data warga binaan se-Jabar per tanggal 12 Desember 2022 berjumlah 3.493 orang yang merupakan tahanan dan 20.124 orang narapidana. Lalu, untuk data WBP beragama Kristen ada 113 orang tahanan dan 689 narapidana.
“Kami berharap bahwa dengan pemberian remisi ini para warga binaan bakal tumbuh motivasi untuk melakukan perubahan dalam hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Maulidi Hilal, Minggu (25/12/2022).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait