BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pesta kembang api menjadi salah satu hal yang dinantikan saat momen perayaan malam tahun baru.
Biasanya, pesta kembang api untuk merayakan pergantian tahun baru digelar di setiap daerah.
Namun khusus di wilayah Jawa Barat, tidak bisa sembarangan menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo meminta, masyarakat untuk melapor ke polisi jika ingin merayakan tahun baru dengan pesta kembang api.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar polisi turut mengawasi kegiatan tersebut. Sebab, kembang api adalah benda berbahaya jika dinyalakan sembarang.
"Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kembang api tanpa ada pengawasan ya," kata Ibrahim Tompo, Selasa (27/12/2022).
Ibrahim Tompo mengatakan, dalam penggunaan kembang api terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan demi keselamatan. Salah satu aturannya, diameter kembang api tidak lebih dari 1,6 inci.
"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api laporkan sehingga bisa dilakukan asesmen demi keselamatan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait