BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 3,5 tahun. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap IS di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di Kota Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.
Terungkap dari Kecurigaan Ibu Korban
Menurut Hendra, dugaan kekerasan seksual mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, ibu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban menceritakan hal-hal yang mengarah pada dugaan kekerasan oleh ayahnya.
Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keluhan fisik yang dirasakan korban. Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani serangkaian pemeriksaan medis pada Januari dan Februari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Ibu korban dan tersangka diketahui telah resmi bercerai pada tahun ini.
Sempat Membawa Pergi Korban Lebih dari Tiga Pekan
Sebelum ditangkap, tersangka membawa pergi korban sejak 28 September 2026. Menurut kuasa hukum korban, IS membawa anak tersebut dengan alasan ingin bertemu.
Penyidik Ditres PPA Polda Jabar kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di Bekasi. Korban yang saat itu berada bersama tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Bandung, lalu diserahkan kembali kepada ibunya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
