BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan turut melakukan pengawasan terkait kasus 28 anak di Jabar yang keracunan usai mengonsumsi Chiki Ngebul.
Untuk diketahui, 28 anak yang keracunan Chiki Ngebul tersebut ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota serta BPOM.
"Akan kita koordinasikan dengan bersama Dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Ibrahim mengatakan, polisi bakal menindaklanjuti bila ditemukan ada laporan dan unsur pidana dalam kasus Chiki Ngebul ini.
"Kita merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kita proses, untuk teknisnya akan kita koordinasikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan "Chiki Ngebul".
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait