Soal Kasus 28 Anak Keracunan Chiki Ngebul, Polda Jabar: Jika Ada Unsur Pidana Kita Proses

Rizal Fadillah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan turut melakukan pengawasan terkait kasus 28 anak di Jabar yang keracunan usai mengonsumsi Chiki Ngebul.

Untuk diketahui, 28 anak yang keracunan Chiki Ngebul tersebut ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota serta BPOM.

"Akan kita koordinasikan dengan bersama Dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Ibrahim mengatakan, polisi bakal menindaklanjuti bila ditemukan ada laporan dan unsur pidana dalam kasus Chiki Ngebul ini. 

"Kita merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kita proses, untuk teknisnya akan kita koordinasikan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan "Chiki Ngebul".

Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network