Sudah Beraksi 7 Kali, Begal Payudara di Cikancung Bandung Ditangkap Polisi

Rizal Fadillah
RH sang pelaku begal payudara di Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berjalan di tempat sepi.

"Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang - gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network