Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berjalan di tempat sepi.
"Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang - gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait